Illegal
logging adalah
kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu yang tidak sah
atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat.
Walaupun
angka penebangan liar yang pasti sulit didapatkan karena aktivitasnya yang
tidak sah, beberapa sumber tepercaya mengindikasikan bahwa lebih dari setengah
semua kegiatan penebangan liar di dunia terjadi di wilayah-wilayah daerah aliran
sungai Amazon, Afrika Tengah, Asia Tenggara, Rusia dan
beberapa negara-negara Balkan.
- Dampak Illegal Logging
Data yang
dikeluarkan Bank Dunia menunjukkan bahwa sejak
tahun 1985-1997 Indonesia telah kehilangan hutan sekitar
1,5 juta hektare setiap tahun dan diperkirakan sekitar 20 juta hutan
produksi yang tersisa. Penebangan liar berkaitan dengan meningkatnya kebutuhan
kayu di pasar internasional, besarnya kapasitas terpasang industri kayu dalam
negeri, konsumsi lokal, lemahnya penegakan hukum, dan pemutihan kayu yang
terjadi di luar kawasan tebangan.
Berdasarkan
hasil analisis FWI dan GFW dalam kurun waktu 50 tahun, luas tutupan hutan
Indonesia mengalami penurunan sekitar 40% dari total tutupan hutan di seluruh
Indonesia. Dan sebagian besar, kerusakan hutan (deforestasi) di Indonesia
akibat dari sistem politik dan ekonomi yang menganggap sumber daya hutan
sebagai sumber pendapatan dan bisa dieksploitasi untuk kepentingan politik
serta keuntungan pribadi.
Menurut
data Departemen Kehutanan tahun 2006, luas hutan yang rusak dan
tidak dapat berfungsi optimal telah mencapai 59,6 juta hektar dari
120,35 juta hektare kawasan hutan di Indonesia, dengan laju deforestasi dalam
lima tahun terakhir mencapai 2,83 juta hektare per tahun. Bila keadaan seperti
ini dipertahankan, dimana Sumatera dan Kalimantan sudah
kehilangan hutannya, maka hutan di Sulawesi dan Papua akan
mengalami hal yang sama. Menurut analisis World Bank, hutan di Sulawesi
diperkirakan akan hilang tahun 2010.
Praktek
pembalakan liar dan eksploitasi hutan yang tidak mengindahkan kelestarian,
mengakibatkan kehancuran sumber daya hutan yang tidak ternilai harganya,
kehancuran kehidupan masyarakat dan kehilangan kayu senilai US$ 5 milyar,
diantaranya berupa pendapatan negara kurang lebih US$1.4 milyar setiap tahun.
Kerugian tersebut belum menghitung hilangnya nilai keanekaragaman hayati serta
jasa-jasa lingkungan yang dapat dihasilkan dari sumber daya hutan.
Penelitian Greenpeace mencatat
tingkat kerusakan hutan di Indonesia mencapai angka 3,8 juta hektare pertahun,
yang sebagian besar disebabkan oleh aktivitas illegal logging atau penebangan
liar (Johnston, 2004). Sedangkan data Badan Penelitian Departemen Kehutanan
menunjukan angka Rp. 83 milyar perhari sebagai kerugian finansial akibat
penebangan liar.
- Cara menanggulangi Illegal Logging :
Pemecahan
yang dilaksanakan adalah dengan penentuan tujuan seperti terwujudnya pengamanan
hutan, pemulihan tanah serta terwujudnya pelestarian hutan. Sedangkan
alternatif action yang dilakukan adalah pengembangan pengelolaan hutan bersama
masyarakat selain itu peningkatan pengawasan hutan dan penegakkan hukum serta
pengembangan langkah intensif sebagai upaya preventif. Mensosialisasikan
melalui stakeholder dan masyarakt luas disekitar hutan, serta menginformasikan
melalui media cetak/elektronik.
Program yang akan dilaksanakan adalah pemantapan koordinasi dan pemberdayaan masyarakat serta pemantapan pengawasan serta evaluasi berkala. Pemerintah Pusat dan Provinsi mengkoordinasikan penanggulangan illegal logging antara instansi terkait, masyarakat dan swasta. Program yang diterapkan adalah pengelolaan hutan bersama masyarakat dapat menekan penebangan liar ( illegal logging ) Terakhir adalah pengawasan dan penyuluhan yang intensif kepada masyarakat dan pelaku penebangan liar dapat menekan perilaku illegal logging. Kebijakkan publik penanggulangan illegal logging dilakukan melalui pelaksanaan pembangunan hutan kemasyarakatan dapat diteruskan dengan pemantapan manajemen dan operasional yang proporsional.
Sumber :